Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT SASAK DI DESA SEMAYA KECAMATAN SIKUR KABUPATEN LOMBOK TIMUR Muhamad Mansyur; Zainal Asikin; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 7 No 2 (2019): Vol.7.No.2.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (969.204 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i2.1133

Abstract

Penelitian ini bertujuan dan menganalisis pelaksanaan pembagian waris menurut hukum adat sasak di Desa Semaya kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Sekunder. Setelah semua data terkumpul, baik data primer maupun data sekunder yang telah dianggap valid selanjutnya akan diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Untuk lebih mendapatkan gambaran nyata maka data kualitatif tersebut selanjutnya akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian yaitu di laksanakan menurut hasil dari kesepakatan (musawarah) para ahli waris setelah pewaris meninggal dunia dan meninngalkan harta kekayaan baik yang bergerak/tidak bergerak . Para ahli waris berkumpul dan membahas harta peninggalan orang tua mereka, di mana dalam pelaksaan pembagiannya menggunakan Hukum Adat Waris Patrilineal (mengambil garis keturunan ayah). Menurut Hukum adat Sasak Desa Semaya kedudukan anak perempuan dalam kaitan pembagian waris pada masyarakat adat Desa Semaya adalah berbeda dengan kedudukan anak laki-laki. Dimana kedudukan anak laki-laki lebih dianggap istimewa atau tinggi dibandingkan dengan anak perempuan
PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Selly Ester BR Sembiring; Lalu Parman; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 7 No 4 (2019): Vol.7.No.4.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1392.078 KB)

Abstract

Kedudukan lembaga praperadilan memiliki kedudukan hukum umum karena tidak diatur secara khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai lembaga praperadilan, maka dalam mengadili perkara anak penggunaan pengaturan Undang Undang SPPA didahulukan dari pengaturan yang diatur dalam KUHAP. Dengan menggunkan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa praperadilan merupakan salah satu mekanisme complain dapat ditempuh walaupun praperadilan dalam sistem peradilan pidana anak sulit dilaksanakan. Hal tersebut mengingat beberapa hal, selain batasan waktu juga mekanisme yang telah tercakup dalam UU SPPA. Sistem peradilan pidana anak harusnya megatur secara khusus pengaturan mengenai praperadilan, sehingga praperadilan untuk anak merupakan bagian yang integral di dalam sistem peradilan pidana anak. Oleh sebab itu, perlu ada kebijakan hukum dalam merumuskan model pengaturan praperadilan khusus untuk anak yang terpisah dari KUHAP.
KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERKARA WARISAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 50/Pdt/G/2002/PA.SEL.) Ratih Mutiara Louk Fanggi; Lalu Husni; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 7 No 4 (2019): Vol.7.No.4.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1359.294 KB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis eksistensi Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah penerapan pembuktian Sertifikat Hak Milik dalam perkara waris dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 50/Pdt/G/2002/PA.SEL. Eksistensi Sertifikat Hak Milik atas tanah dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pembuktian di sidang pengadilan apabila penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan prosedur, kewenangan, perolehan atas tanah tidak bertentangan dengan hukum dan tidak adanya keberatan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Hak Milik tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Selong sampai putusan Mahkamah Agung, pembuktian Sertifikat Hak Milik dalam perkara waris bahwa Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa tersebut dimohonkan dan diterbitkan setelah meninggalnya Pewaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya yang mempunyai hak yang sama atas objek sengketa tersebut tidak dapat dibenarkan karena tergugat tidak dapat membuktikan peralihan hak atas tanah dari Almarhum H. L. Muhlis kepada tergugat, ternyata obyek sengketa asalnya adalah milik pewaris H.L. Muhlis, sehingga para penggugat telah dapat membuktikan gugatannya sebagai ahli waris dan berhak atas harta warisan Almarhum H.L. Muhlis yang belum dibagikan kepada ahli warisnya sehingga Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kekuatan hukum.