Penelitian ini mengkaji dan menganalisis eksistensi Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah penerapan pembuktian Sertifikat Hak Milik dalam perkara waris dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 50/Pdt/G/2002/PA.SEL. Eksistensi Sertifikat Hak Milik atas tanah dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pembuktian di sidang pengadilan apabila penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan prosedur, kewenangan, perolehan atas tanah tidak bertentangan dengan hukum dan tidak adanya keberatan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Hak Milik tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Selong sampai putusan Mahkamah Agung, pembuktian Sertifikat Hak Milik dalam perkara waris bahwa Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa tersebut dimohonkan dan diterbitkan setelah meninggalnya Pewaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya yang mempunyai hak yang sama atas objek sengketa tersebut tidak dapat dibenarkan karena tergugat tidak dapat membuktikan peralihan hak atas tanah dari Almarhum H. L. Muhlis kepada tergugat, ternyata obyek sengketa asalnya adalah milik pewaris H.L. Muhlis, sehingga para penggugat telah dapat membuktikan gugatannya sebagai ahli waris dan berhak atas harta warisan Almarhum H.L. Muhlis yang belum dibagikan kepada ahli warisnya sehingga Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Copyrights © 2019