Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN MENGENAI PENGECUALIAN DALAM TINDAKAN ABORSI DITINJAU DARI RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Agus Daryanto
Jurnal Education and Development Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (696.315 KB) | DOI: 10.37081/ed.v8i1.1506

Abstract

Praktik aborsi merupakan sebuah tindakan yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Norma hukum atas praktik aborsi ditentukan dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selain ketentuan tersebut sebagai ius constitutum, beberapa pasal dalam RKUHP sebagai ius constituendum sesungguhnya juga sudah memiliki nafas yang sama. Nafas tersebut adalah bahwa apabila praktik aborsi dilakukan sebagai akibat pelaku adalah korban pemerkosaan maka akan dikenakan alasan penghapusan pidana atau tidak dijerat tindak pidana. Namun, dalam KUHP yang masih berlaku tidak disebutkan secara jelas bagaimana akibat hukumnya apabila korban pemerkosaan yang melakukan praktik aborsi masih di bawah umur. Hal ini terjadi pada kasus tahun 2018 ditemukan bahwa seorang gadis bernama WA di Muara Bulian, Jambi yang melakukan aborsi karena hasil pemerkosaan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian. Hal tersebut tentu menimbulkan kontroversi di berbagai pihak karena tidak adanya keadilan yang diterapkan dalam kasus tersebut.