Radix E.S.
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI NOTARIS SEBAGAI SAKSI DI PENGADILAN Radix E.S.
Jurnal Repertorium Vol 6, No 2 (2019)
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenulisan ini hendak mengetahui lebih dalam tentang perlindungan terhadap profesi notaris sebagai saksi di Pengadilan. Tulisan ini dianalisis dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap profesi notaris sebagai saksi pada perkara pidana dan perdata mengenai kewajiban notaris yang harus dirahasiakan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 16 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris meliputi: keseluruhan isi Akta yang terdiri dari awal Akta, badan Akta dan akhir Akta, Akta-Akta yang dibuat notaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 54 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta keterangan dan serangkaian fakta yang diberitahukan oleh klien kepada notaris baik yang tercantum dalam Akta maupun yang tidak tercantum di dalam Akta dalam proses pembuatan Akta. Berkaitan dengan proses peradilan pidana yang harus dijalani notaris sehubungan pemanggilannya sebagai saksi, kewajiban menjaga rahasia jabatan ini bersifat relatif. Notaris dapat memilih untuk tetap melaksanakan kewajiban ingkarnya untuk sebagian ataupun keseluruhan yang berkaitan dengan isi Akta dengan menggunakan hak ingkarnya. Notaris memilih membuka sebagian isi Akta hal tersebut hanya sebatas pada awal Akta maupun akhir Akta. Namun apabila notaris memilih merahasiakan keseluruhan isi Akta maka hal tersebut meliputi tiap-tiap bagian dari Akta mulai dari awal Akta, badan Akta hingga akhir Akta.Kata Kunci : Rahasia Jabatan, Notaris, Akta