Yohanes Halim Martiono
Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS: ALK RYAN DANIEL DICKSON) Yohanes Halim Martiono
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (861.478 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah perstiwa penting dalam kehidupan manusia. Di Indonesia, terdapat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai perkawinan serta hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan. Perkawinan Campur berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Perkawinan, merupakan perkawinan antar dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan. Salah satunya adalah Perkawinan yang dilakukan oleh DK dan MN merupakan perkawinan Campiran dan tidak sah Karena tidak memenuhi unsur pasal 61 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, yang mewajibkan Perkawinan campur dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang, berakibat pada status anak dari pada perkawinan tersebut yaity RD yang berstatus sebagai anak luar kawin. Dalam pengurusan administrasi mengesahkan perkawian yang memakan waktu lama, DK dan MN memilih melakukan penetapan permohonan kepada Pengadilan Negeri Batam untuk menetapkan status RD sebagai anak dari suami dan istri DK dan MN. Hasil dari penilitan ini adalah ius contitutum atau hukum yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum mengatur secara tegas mengenai status anak luar kawin. Jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Februari 2012 No. 46/PUU-VIII/2010 seharusnya kedudukan anak luar kawin lebih mendapatkan kepastian hukum.