Yosandhi Raka Pradhipta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM KELALAIAN MEMBUAT AKTA JUAL BELI TANPA MELIHAT DOKUMEN ASLI (Studi kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.PK/PDT/2009 tanggal 16 september 2009) Yosandhi Raka Pradhipta; Moch Najib Imanullah
Jurnal Repertorium Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.803 KB)

Abstract

Abstrak Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menganalisa penyebab akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris berakibat batal demi hukum, dan untuk mengetahui dan menganalisa Tanggung Jawab Notaris dalam kelalaian membuat Akta Jual Beli tanpa melihat dokumenasli berdasarkan studi kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.PK/PDT/2009 tanggal 16 september 2009.Jenis penelitian hukum yang digunakan oleh peneliti yaitu penelitian Normatif.Sifat penelitian deskriptif  danbentuk penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder berupa sumber bahan hukum.Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan melalui studi kepustakaan.Analisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan,bahwa kelalaian Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya sehubungan denganpembuatan akta jual beli tanah dan bangunan tanpa melihat dokumen asli maka PPAT dalam menjalankan tugasnya mengabaikan ketentuan-ketentuanpasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40, Peraturan Pemerintah nomor : 24 tahun 1997dapat dikenakan tindakan administrasi berupa teguran tertulis sampaipemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT dengan tidak mengurangikemungkinan untuk dituntut gantirugi oleh pihak yang menderita kerugianyang disebabkan diabaikan nya ketentuan tersebut diatas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah nomor : 24 tahun 1997. Kata kunci: Tanggung Jawab Notaris;Notaris;Kelalalain Notaris;Akta Jual Beli