Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB di Kota Mataram. Isu hukum yang muncul meliputi : Bagaimana mekanisme pelaksanaan Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB, kemudian yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Perda Kota Mataram tentang BPHTB tersebut dan upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkombinasikan antara bahan hukum kepustakan dengan kajian di lapangan, yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumentasi serta mengkaitkannya dengan kasus-kasus yang ada, kemudian dilakukan pengolahan dan dianalisis secara deskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, mekanisme pelaksanaan Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB di Kota Mataram dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bagian ketujuh belas Pasal 85 sampai dengan Pasal 93 yang berkaitan tentang BPHTB. Kendala yang ada berupa Kendala Yuridis dan Non Yuridis dan Upaya penyelesaiannya dengan mengadakan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan Pajak khususnya BPHTB, pembuatan Aplikasi Komputer tentang perhitungan Pajak serta Pemanfaatan Peta ZNT yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Mataram.