Salah satu jaminan kebendaan yang dapat memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur selaku penerima jaminan adalah Hak Tanggungan. Kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan akan diutamakan pelunasan piutangnya daripada kreditur-kreditur lainnya apabila debitur wanprestasi. Namun tidak semua piutang kreditur ini dapat diutamakan pelunasannya, karena berhubungan dengan adanya penetapan atas suatu nilai Hak Tanggungan yang tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Dengan nilai Hak Tanggungan ini maka dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditur pemegan hak tangungan sejauh mana akan diutamakan pelunasan piutangnya apabila kreditur wanprestasi. Besaran nilai Hak Tanggungan yang ditetapkan adalah sesuai dengan kesepakatan debitur dengan kreditur. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui fungsi serta akibat hukum dari penetapan nilai Hak Tanggungan dalam APHT. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu menelaah teori dan konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kreditur pemegang Hak Tanggungan hanya akan menjadi kreditur yang diutamakan pelunasan piutangnya sebatas pada penetapan nilai Hak Tanggungan.