Hasyim
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Fattah Siman Lamongan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM (Studi Historis tentang Hukum Islam dan Transformasi Sosial) Hasyim
CENDEKIA Vol. 6 No. 01 (2014): Cendekia March 2014
Publisher : PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT (P3M) SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-FATTAH SIMAN LAMONGAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37850/cendekia.v6i01.6

Abstract

Islam lahir dan muncul dengan membawa perubahan hukum dengan karakter yang bertolak belakang dengan hukum Jahiliyyah. Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhamad saw beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem hukum Islam yang egaliter. Dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan social dari hukum Jahiliyyah yang tidak egaliter menjadi hukum Islam yang egaliter. Demikianlah kesimpulan dari makalah ini, semoga bermanfaat
KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM (Studi Historis tentang Hukum Islam dan Transformasi Sosial) Hasyim
Cendekia Vol. 6 No. 01 (2014): Cendekia March 2014
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Billfath

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37850/cendekia.v6i01.6

Abstract

Islam lahir dan muncul dengan membawa perubahan hukum dengan karakter yang bertolak belakang dengan hukum Jahiliyyah. Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhamad saw beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem hukum Islam yang egaliter. Dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan social dari hukum Jahiliyyah yang tidak egaliter menjadi hukum Islam yang egaliter. Demikianlah kesimpulan dari makalah ini, semoga bermanfaat