Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

TINDAK PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3) TANPA IZIN Indah Meliwati; Puti Priyana
Jurnal Education and Development Vol 9 No 2 (2021): Vol.9.No.2.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.082 KB) | DOI: 10.37081/ed.v9i2.2476

Abstract

Untuk mengurangi resiko terjadinya pencemaran lingkungan hidup menjadi sekecil mungkin, maka Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai suatu instrumen pengendalian lingkungan hidup dalam mengawasi terjadinya pencemaran lingkungan di Indonesia khususnya terkait dumping limbah B3. Tujuan dari penelitin ini adalah agar semua orang dapat mengetahui tindak pidana lingkungan terhadap kegiatan dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke media lingkungan tanpa izin (berdasarkan Putusan Nomor 24/Pid.B/LH/2019/PNCkr). Jenis Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, berfokus pada dokumen Hasil Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 24/Pid.B/LH/2019/PNCkr. Tindak pidana lingkungan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin artinya suatu kegiatan membuang limbah secara langsung ke lingkungan hidup tanpa adanya sebuah wadah penyimpanan limbah yang sudah diberikan izin oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian pada putusan Nomor 24/Pid.B/LH/2019/PNCkr, PT. Wan Bao Long Steel dinyatakan telah melakukan dumping limbah seperti yang diatur pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan dijatuhi sanksi pidana sesuai Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu diberikan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas pertimbangan dari Majelis Hakim yang dapat meringankan dan memberatkan hukumannya.