Mendapatkan hunian dapat dilakukan dengan pembelian rumah melalui perorangan maupun melalui badan hukum yang bergerak dibidang properti (pengembang). Membeli rumah melalui pengembang dapat dilakukan secara tunai atau cash, kredit atau pembayaran angsuran dengan fasilitas bank, serta dengan cara in house atau pembayaran angsuran terhadap pengembang. Bahwa pembelian rumah melalui kredit bank ataupun in house dalam prosesnya para pihak diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. seringkali untuk membangun rumah-rumah atas permintaan debitur, pengembang mengajukan pinjaman Bank dengan agunan berupa sertipikat tanah yang merupakan objek dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, guna pembiayaan untuk merealisasikan permintaan debitur atas rumah dimana pembebanan hak tanggungan tersebut dilakukan setelah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Adanya penjaminan hak tanggungan telah nyata menunjukkan bahwa developer cidera janji atau wanprestasi. Bentuk perlindungan hukum yang dimungkinkan adalah adanya hak bagi pihak untuk membatalkan perjanjian dengan pengembalian uang pembayaran atau pihak berhak untuk melakukan upaya hukum gugatan wanprestasi dengan petitum membatalkan perjanjian dengan pengembalian uang pembayaran disertai ganti rugi dengan menempuh jalur hukum.