Berbagai respon positif dan upaya pemerintah dalam mengatasi dampak yang ditimbulkan adanya pandemi covid-19 di berbagai aspek bidang. Salah satunya dengan menggelontorkan dana dan adanya realokasi anggaran pusat dan pemda hingga ratusan triliun. Adanya kucuran dana yang deras di masa pandemi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak cepat dalam menangkap beberapa oknum penyelewengan dana. Korupsi yang dilakukan dimasa kedaruratan pandemi covid-19 (Bencana non-alam) sangat merugikan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korupsi bantuan sosial di masa pandemi ini memberikan efek jera atau tidak. Hasil penelitian ini yaitu pelaku tindak pidana korupsi di masa Covid-19 dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda atau bahkan hukuman pidana mati. Mengingat masa kedaruratn covid-19 telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional sehingga memenuhi syarat frasa ‘keadaan tertentu’ yang termuat dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menelaah peraturan perundang-undang, teori-teori dan konsep-konsep hukum.