Pelayanan konseling Kristen kepada pasangan suami-isteri dalam menyelesaikan konflik keluarga adalah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh setiap pelaku gereja (hamba Tuhan) yang berperan sebagai konselor. Sebab ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan bahwa pelayanan konseling Kristen kepada pasangan suami-isteri dalam menyelesaikan konflik adalah penting dan maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: (1) Pelayanan konseling Kristen sebagai representatif Tuhan Yesus Kristus, Sang Konselor Agung, seharusnya pelayanan konseling Kristen dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagai bentuk meneladani figure Tuhan Yesus dalam melakukan konseling kepada umat manusia. Sehingga peran pelayanan konseling Kristen kepada jemaat khususnya kepada pasangan suami-isteri dalam menyelesaikan konflik keluarga memberikan dampak yang besar secara rohani, dimana setiap jemaat dan keluarga Kristen tetap kokoh di dalam iman dan mampu menyelesaikan konflik keluarga dengan baik sesuai prinsip-prinsip Alkitabiah; (2) Pelayanan konseling Kristen kepada pasangan suami-isteri dalam menyelesaikan konflik keluarga perlu mendapat perhatian khusus bagi gembala jemaat, gembala bertanggungjawab untuk memperhatikan langsung kegiatan pelayanan konseling Kristen tersebut karena seluruh pembinaan kerohanian jemaat, termasuk pelayanan konseling Kristen menjadi tanggung jawab seorang gembala jemaat. Jika gembala jemaat tidak aktif ada di tempat, maka pendelegasian kepada para pengerja gereja yang telah ditunjuk oleh gembala jemaat untuk melayani konseling Kristen kepada jemaat bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab; (3) Pelayanan konseling Kristen kepada pasangan suami-isteri dalam menyelesaikan konflik keluarga menjadisolusi yang tepat di tengah-tengah perubahan dan perkembangan jaman yang semakin kompleks. Sekaligus persoalan dan permasalahan yang dihadapi oleh setiap keluarga juga semakin kompleks sehingga dengan adanya pelayanan konseling Kristen mampu membantu memberikan jawaban dan jalan keluar bagi keluarga yang menghadapi konflik keluarga; (4) Bentuk keseriusan pelayanan konseling Kristen terhadap keluarga dalam menyelesaikan konflik perlu diwujudkan dengan proaktif. Sehingga gereja sebagai pelaku/konselor dari pelayanan konseling Kristen dapat berkontribusi dan berdampak terhadap keluarga yang sedang dalam menghadapi konflik sehingga keutuhan dan keharmonisan keluarga bisa tetap terjaga dengan baik; dan (5) Diperlukan kerjasama yang baik antara pihak gereja (gembala dan para pengerja) dengan seluruh jemaat, khususnya kepada pasangan suami-isteri dalam menyelesaikan konflik keluarga untuk aktif melakukan konseling Kristen jika memerlukan konseling dalam menyelesaikan permasalahan maupun konflik keluarga yang tidak dapat terselesaikan secara pribadi. Maka pasangan suami-isteri perlu melibatkan pihak gereja untuk melakukan konseling Kristen dalam menyelesaikan permasalahan atau konflik keluarga.