Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Akibat Hukum Surat Kuasa yang Tidak Memenuhi Syarat Formil dalam Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Kasus Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smg) Sri Nurcahyani
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8912

Abstract

Gugatan perselisihan hubungan industrial, kuasa hukum harus ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus untuk membuat dan menandatangani surat gugatan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri. Surat kuasa yang tidak menyebutkan secara jelas kedudukan para pihak atau menyebutkan unuk kepentingan apa kuasa itu dibuat maka dapat dikategorikan bahwa surat kuasa itu mengandung cacat formil yang akan mengakibatkan surat kuasa dan surat gugatan yang ditandatangani oleh penerima kuasa menjadi tidak sah. Ketidakabsahan surat kuasa dan surat gugatan tersebut disebutkan dalam eksepsi atau tangkisan pihak lawan, sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2022/PN. Smg. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menginventarisasi, mengkaji, menganalisis, dan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma positif dalam sistem hukum yang mengatur kehidupan manusia. Hasil Penelitian yang dilakukan bahwa Syarat formil yang harus terdapat dalam surat kuasa yaitu menyebutkan dengan jelas identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, kedudukan para pihak (sebagai penggugat atau tergugat),  menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan tingkat apa, menyebutkan kompetensi relative, pada pengadilan negeri mana kuasa itu dipergunakan  mewakili kepentingan pemberi kuasa, menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan para pihak yang berperkara atau paling tidak  menyebutkan jenis masalah perkaranya.