Pandemi Covid-19 di Indonesia menimbulkan banyak dampak negatif dalam segala sektor, salah satunya berdampak terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Respon positif pemerintah dalam menanggapi situasi tersebut yaitu menetapkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam waktu yang sangat segera. Legitimasi (Validitas) UU No. 2 Tahun 2020 merupakan kaidah hukum yang legitimate dan sah (valid), karena telah dibentuk oleh lembaga yang berwenang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Namun, legitimasi (validitas) yang telah dimiliki oleh Undang-Undang tersebut dapat hilang apabila terdapat substansi dari kaidah hukumnya bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu UUD 1945. Diketahui terdapat beberapa pasal dalam undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 2 ayat 1 dan pasal 27 ayat (1) dan ayat (3). Terhadap beberapa pasal yang inkonsistesi vertikal, maka mengenai legitimasi (validitas) hukum dari pasal-pasal tersebut perlu dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep hukum