Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimanakah rasionalisasi transformasi barang bukti menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan Bagaimanakah bekerjanya transformasi barang bukti menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan menggunakan Pendekatan konsep (conceptual approach), Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Analisis Bahan Hukum data yang diperoleh dari hasil studi dokumen, maka selanjutnya bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif. Deskriptif dalam analisis bahan hukum dan data dimaksudkan untuk mengelompokkan dan menyeleksi dari studi kepustakaan menurut proposisi kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori dan asas serta kaidah hukum sehingga diperoleh jawaban atas permasalan yang dirumuskan. Untuk memperoleh pemahaman atas masalah yang terjadi, yaitu terjadi kekaburan norma, sehingga untuk menuntun kearah penafsiran hukum yang tepat perlu digunakan argumentasi hukum yang sesuai dengan ratio legis pembentuk Undang-undang. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Perkembangan produk teknologi informasi sebagai alat bukti elektronik dapat diterima sebagai wilayah perluasan (ekstensifikasi) alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam pasal 188 (2) KUHAP, signifikansi ini kemudian pengaturannya dengan memasukkan dokumen elektronik sebagai alat bukti petunjuk kedalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, kedudukan dokumen elektronik menjadi begitu berarti, karena tanpa adanya dokumen elektronik, di tengah perkembangan teknologi saat ini yang begitu pesat dan terus berkembang, maka proses pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi akan sulit dilakukan dan dikembangkan. Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijelaskan beberapa kriteria bagaimana suatu dokumen elektronik dapat dijadikan suatu alat bukti.