Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa legalitas penjaminan anak sebagai objek jaminan hutang. Kejadian menjaminkan anak sebagai objek jaminan hutang marak terjadi akibat ketidakmampuan orangtua dalam membayar hutang yang telah menunggak. Kejadian ini lebih sering terjadi apabila hutang melibatkan pihak rentenir. Kejadian ini tentu perlu mendapat pengawasan pemerintah. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Metode penelitian hukum Yuridis Normatif yang dimaksud adalah suatu penelitian yang didasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan literatur-literatur lainnya yang berkaitan dengan bahasan sebagai bahan pendukung dalam penelitian. Hasil penelitian menyatakan bahwa UU Perlindungan anak melihat penjaminan anak sebagai objek jaminan hutang merupakan suatu perbuatan pidana yang melanggar ketentuan Pasal 76I jo Pasal 88 karena dikategorikan sebagai perbuatan mengeksploitasi anak secara ekonomi. Pandangan agama Islam tidak jauh berbeda dengan ketentuan hukum nasional. Dari sisi perjanjian, tindakan yang diambil pemberi hutang dengan mengambil anak secara hukum Islam tidak sesuai, karena tidak memenuhi syarat akad kafalah. Anak bukan merupakan objek hukum karena bukan merupakan barang yang dapat dijadikan jaminan dan anak juga bukan merupakan subjek hukum yang bisa dijadikan sebagai penanggung, karena belum cakap hukum. Selain itu, perbuatan tersebut juga tidak memenuhi syarat dilakukannya akad yaitu salah satunya harus memenuhi syarat subyektif (aqidadin) dan bentuk dari objek jaminan (Mahal al-‘Aqd). Syarat subyektif yang dilanggar adalah paksaan serta syarat obyektif yang dilanggar adalah objek tersebut tidak dibenarkan oleh syari’ah.