Hizkia Fredo Valerian
Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Diskursus Hukum Kodrat dan Problem Pascamodernitas Hizkia Fredo Valerian
Studia Philosophica et Theologica Vol 21 No 1 (2021)
Publisher : Litbang STFT Widya Sasana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35312/spet.v21i1.261

Abstract

Abstrak Tulisan ini membahas persoalan diskursus Hukum Kodrat dalam dinamika konteks Pascamodernitas. Hal ini merupakan satu pokok penting baik secara filosofis maupun praktis, ketika kita berkaca dari polemik dan perdebatan yang selalu terjadi di seputar dasar legitimasi hukum dan makna kebenaran. Di sinilah gagasan tentang hukum kodrat masih menjadi hal yang penting untuk memotret ketegangan antara sikap anti-hukum dan pluralitas makna. Dengan menilik kembali problem yang khas dari konteks pascamodern sebagai latar, pembicaraan tentang hukum kodrat tidak bisa dibatasi hanya pada aspek formal-legal. Melainkan melangkah lebih jauh untuk membangun sikap terbuka pada berbagai diskursus dan usaha-usaha reinterpretasi yang beragam tentang makna kebenaran dan keadilan. Kata-kata Kunci: Pascamodernitas, Hukum Kodrat, Diskursus, Makna. Abstract This article discussing on the problem of Natural Law discourse in the dynamic context of Posmodernity. There is a important matter, both philosophically and practically, when we look at the polemic and the dispute around the legitimacy foundation of law and the meaning of truth. In there, the thought about natural law still be an important issue to picturing the tention between the antinomian attitude and the plurality of meaning. By looking at the typical problem of postmodern context, the discourse about natural law can not be restricted just on the formal-legal aspect. But, step over, fartherly to build the open attitude to the discourses and the plural reinterpretation efforts on the meaning of truth and justice.