Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DAN PELAKU BULLYING ANAK DI BAWAH UMUR Virda Rukmana
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.726 KB) | DOI: 10.37081/ed.v10i2.3429

Abstract

Perundungan atau disebut ‘Bullying’ merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia maupun di luar negeri. Perundungan sering dialami oleh beberapa orang khususnya anak di bawah umur. Anak adalah kawula muda penerus bangsa yang akan mewujudkan cita-cita bangsa, maka proses perkembangan dan pertumbuhan anak sangatlah penting untuk dijaga. Apabila dalam proses tumbuh kembangnya, anak sering mendapatkan perlakuan kasar atau bahkan mendapat tindakan kekerasan, maka proses pembentukan kepribadiannya akan terganggu. Perlindungan terhadap anak dari kekerasan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang pada pokoknya menerangkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Banyaknya kasus bullying yang terjadi memiliki dampak yang serius hingga menimbulkan depresi bahkan merenggut nyawa seseorang korban, oleh karena itu diperlukan penanganan serta bentuk perlindungan baik secara preventif maupun represif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami tentang perlindungan hukum bagi korban yang mengalami tindakan bullying khususnya anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).