Perjanjian saat ini seringkali dilakukan dalam bentuk perjanjian baku yang sifatnya membatasi asas kebebasan berkontrak, tidak sedikit hubungan hukum antar para pihak yang diikat dalam suatu perjanjian baku tersebut ditentukan secara sepihak oleh mereka yang mempunyai keunggulan ekonomi yang kuat. Perjanjian yang mengandung klausula eksonerasi yang digunakan oleh masyarakat tersebut pada umumnya dalam bentuk perjanjian baku atau kontrak standar, salah satunya sering ditemui pada polis Asuransi. Adanya klausula tersebut tentu akan menimbulkan kerugian bagi tertanggung dan lebih menguntungkan bagi pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi itu sendiri. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui akibat hukum pencantuman klausula eksonerasi pada polis asuransi. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu menelaah teori dan konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yanggberlaku. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pencantuman klausula eksonerasi pada polis asuransi dilarang penggunaannya oleh undang-undang, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum karena tidak mencakup syarat sahnya perjanjian dalam hal kesepakatan. Apabila pihak tertanggung merasa dirugikan, maka tertanggung bisa mengambil upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara litigasi.