Eny Muslichah Wijayanti
STIEBBANK Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Zakat Eny Muslichah Wijayanti
EBBANK Vol 4, No 1 (2013): EBBANK Vol.4 No.1 Juni 2013
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis dan Perbankan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.312 KB)

Abstract

Pungutan zakat merupakan cara yang efektif untuk meningkatkan permintaan dan dorongan untuk menginvestasikan  uang. Dana zakat mampu memobilisasi semua modal yang terkumpul dan tidak terpakai untuk maksud-maksud produktif. Dengan demikian, suatu pengeluaran dana zakat yang berhati-hati dan bijaksana akan selalu membawa pada pertumbuhan ekonomi yang seimbang tanpa ada kekhawatiran apapun, baik pengurangan dalam permintaan maupun jatuhnya tingkat lapangan pekerjaan.            Namun demikian untuk mencapai kondisi tersebut dibutuhkan persyaratan yang cukup berat, yaitu adanya pemahaman masyarakat atas pentingnya zakat, serta profesionalisme manajemen pengelolaan zakat, baik menyangkut kemudahan-kemudahan bagi para muzakki dalam membayar kewajiban zakatnya maupun ketepatan dalam pendistribusian zakat yang telah terkumpul.Profesionalisasi pengelolaan manajemen zakat tersebut baru akan berhasil apabila syarat-syarat yang mendukungnya terpenuhi. Apabila mengabaikan syarat-syaratnya walaupun telah didukung dengan peraturan bahkan Undang-undang sekalipun niscaya tidak akan mampu merealisasikan usaha-usaha orang-orang yang ikhlas yang menangani pelaksanaan zakat.
Kode Etik Akuntan Dalam Perspektif Islam Eny Muslichah Wijayanti
EBBANK Vol 3, No 2 (2012): EBBANK Vol.3 No.2 Desember 2012
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis dan Perbankan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.733 KB)

Abstract

Penyusunan kode etik pada setiap profesi dilandasi oleh adanya kebutuhan profesi tersebut akan kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya kode etik harus mencerminkan standar mutu sebagaimana yang diharapkan oleh publik dari profesi itu. Dalam hukum Islam, aturan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan didasarkan pada tiga sumber: (1) al Quran, (2) al Sunah, dan (3) hukum yang telah dibuat oleh para ahli berdasarkan rujukan dan penafsiran. Perumusan etika bisnis Islam pun bersandarkan pada ketiga sumber hukum tersebut. Oleh karenanya rumusan kode etik bisnis yang mengatur perilaku anggota suatu profesi harus dapat menjelaskan mana perilaku yang etis dan tidak etis sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam.