Penegakan hukum saat ini banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap keadilan. Salah satu tuntutan keadilan tersebut adalah keseimbangan perhatian dan perlakuan kepada korban dan pembuat tindak pidana. Sistem hukum pidana yang berlaku sekarang ini belum dapat memenuhi tuntutan keseimbangan tersebut, oleh karena itu perlu diadakan perubahan sistem didalam penegakan hukum khususnya apabila terjadi tindak pidana lalu lintas jalan.Tuntutan keseimbangan perhatian dan perlakuan dalam penelitian ini adalah terhadap korban dan pelaku pelanggaran lalu lintas jalan yang berakibat korban mati atau luka berat. Restitusi yang pada kelahirannya merupakan hak korban dan keluarganya, kemudian diambil alih oleh negara kepada korban atau keluarganya, karena restitusi sangat bermanfaat bagi korban atau keluarga korban terutama yang ekonominya lemah. Penelitian ini menggunakan metode sosio-yuridis oleh karena itu membutuhkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh diperoleh dari responden penegak hukum, pemuka agama dan adressat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi sebagai sanksi pidana hendaknya diikuti oleh hukum positif Indonesia dan diatur dalam KUHP.