Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Reformasi Hukum

Upaya Hukum Kreditur Peserta Kredit Sindikasi Terhadap Debitur yang Wanpretasi Tanpa Melalui Agen Fasilitas: Legal Actions for Syndicated Credit Participating Creditors Against Defaulting Debtors Without Going Through A Facility Agent Sriwati; Setiawan, Yusak
Reformasi Hukum Vol 27 No 3 (2023): December Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46257/jrh.v27i3.598

Abstract

Kredit sindikasi bertujuan memberikan pinjaman pada proyek yang memerlukan dana besar. Salah satu karakteristik kredit sindikasi adalah keterlibatan Agen Fasilitas dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, antara lain berdasarkan perjanjian menjadi satu-satunya pihak yang dapat menagih pembayaran dan mendistribusikan pembayaran kreditur. Probematika muncul manakala Agen Fasilitas tidak menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya dengan baik. Tujuan yaitu menganalisis upaya hukum kreditur peserta kredit sindikasi terhadap wanprestasi debitur tanpa melalui Agen Fasilitas dan pentingnya pengaturan Perjanjian Kredit Sindikasi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Kredit Sindikasi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan perjanjian kredit pada umumnya yaitu keterlibatan Agen Fasilitas yang mewakili para kreditur dalam melakukan hubungan hukum dengan debitur. Selanjutnya upaya hukum kreditor terhadap debitur yang wanpretasi tanpa melalui Agen Fasilitas yaitu pertama dari segi pembentukan perjanjian kredit sindikasi memuat removal clause dan kedua melalui upaya gugatan dengan membatalkan Perjanjian Kredit Sindikasi sepanjang penunjukan Agen Fasilitas sehingga kreditur dapat menagih piutangnya tanpa melalui Agen Fasilitas. Pentingnya pengaturan Perjanjian Kredit Sindikasi akan berdampak positif pada meningkatkan kepastian hukum dan peningkatan kepercayaan investor dalam investasi bagi proyek-proyek strategis nasional.