Pranowo Pranowo
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Membuka Ruang Asa dan Kesejahteraan Bagi Penyandang Disabilitas A Nururrochman Hidayatullah; Pranowo Pranowo
Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial Vol. 17 No. 2 (2018): Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial
Publisher : Balai Besar Litbang Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (810.045 KB) | DOI: 10.31105/jpks.v17i2.1269

Abstract

Penelitian.bertujuan untuk mengelaborasi kebutuhan dasar utama penyandang disabilitas dalam konteks kemanusiaan sesuai dengan regulasi yang mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas perlu mendapatkan ruang keadilan dan kesejahteraan.  Lokasi penelitian berada di Kota Makassar. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Informan terdiri atas keluarga dan penyandang disabilitas, aparat dinas sosial pelaku program rehabilitasi, dan tokoh masyarakat peduli difabel. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas masih diperlakukan secara  diskriminatif. Hal itu terlihat diantaranya memperoleh hak dalam mendapatkan pendidikan,  terbatasnya memperoleh layanan kesehatan, pekerjaan, akses mobilitas fisik dan sosial, rekreasi serta persamaan dalam hukum dan politik. Rekomendasi  kepada Kementeriann Sosial, Dinas Sosial, dan instansi terkait perlunya dilakukan advokasi sosial bagi keluarga tentang pemenuhan kebutuhan akan hak bagi penyandang disabilitas melalui peningkatan atau penguatan peran orangtua dalam membuka ruang asa dan kesejahteraan dalam pengasuhan, rehabilitasi,  kebutuhan, potensi dan kebutuhan serta pemberdayaan ekonomi keluarga penyandang disabilitas. Beberpa aspek yang perlu menjadi kebutuhan adalah hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan dan perlindungan sosial, informasi dan komunikasi, hak mobilitas fisik, hak dalam situasi darurat, hak olahraga, hiburan, rekreasi, dan hiburan, serta hak persamaan atas hukum dan politik.