Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEMAHAMI PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY di ERA SOCIETY 5.0 Baiq Fitri Arianti; Khoirunnisa Azzahra; Siti Chaerunisa Prastiani; Anngun Putri Romadhina; Henni Rahayu Handayani
JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT JAMAK Vol 4, No 1 (2021)
Publisher : Politeknik Negeri Ambon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31959/jpmj.v4i1.675

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai pemahaman penggunaan fintech di era society 5.0. Metode yang di gunakan dalam melakasanakan kegiatan ini adalah dengan menggunakan metode ceramah dan tanya jawab melalui google meet yang terkait penggunaan financial technology di era society 5.0. Hasil yang dicapai dari program pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini adalah meningkatnya pemahaman para pemuda karang taruna perumahan Villa Mellia mengenai penggunaan fintech di era society 5.0.
Penjualan Kosmetik Pinkflash Eyeshadow yang Mengandung Bahan Berbahaya Ditinjau dari Pasal (4) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Henni Rahayu Handayani; Roshinta Surya Ndadari; Anna Salshabilla Putri; Jingga Cahya Putri; Arif Luqman Al Hakiim; Tohadi Tohadi
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36276

Abstract

Di era modern, kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam kehidupan Masyarakat, terutama bagi perempuan. Meskipun demikian, peredaran kosmetik berbahaya masih berlangsung, seperti produk eyeshadow bermerek Pinkflash yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, antara lain merkuri dan hidrokuinon. Produk ini dijual secara luas melalui berbagai platform marketplace, padahal belum mendapat izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak atas keamanan, kenyamanan, serta informasi yang benar dan jujur. Hak-hak tersebut tidak diimplementasikan oleh penjual kosmetik eyeshadow merek PinkFlash. Metode studi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur yang relevan, serta laporan resmi dari BPOM. Hasil studi menunjukkan bahwa pelaku usaha yang menjual kosmetik eyeshadow Pinkflash berbahaya tanpa izin edar dapat dikenai pertanggungjawaban perdata.