Pemusnahan arsip adalah kegiatan mengurangi jumlah arsip yang yang telah melampaui batas penyimpanan dan tidak memiliki nilai guna (Barthos, 2016). Pada Kantor Negeri Amahusu ditemukan adanya sebahagian besar arsip yang telah melampaui masa penyimpanan tercampur dengan arsip yang masih aktif dipakai dan juga ditemukan arsip yang telah dimakan rayap, hal ini mengakibatkan kelambatan dalam proses pencarian arsip yang akan digunakan dan menyebabkan inefisiensi biaya pemeliharaan arsip dan dapat mengganggu kesehatan petugas kearsipan. Pemusnahan arsip juga pernah dilakukan oleh kantor ini dengan cara arsip dikumpulkan kemudian dibakar tanpa memperhatikan penggolongan arsip tersebut, proses ini tidak sesuai dengan prosedur pemusnahan arsip yang baik dan benar. Adapun Tujuan dari kegiatan pelatihan ini adalah : Menganalisis pengelolaan manajemen kearsipan terutama pemusnahan arsip yang tepat pada Kantor Negeri Amahusu dan Mengidentifikasi permasalahan pengelolaan manajemen kearsipan terutama pada proses pemusnahan arsip pada Kantor Negeri Amahusu. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 10 – 11 November 2018 bertempat di gedung Pertemuan Desa Amahusu yang diikuti oleh 19 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Staf Pemerintah Negeri Amahusu, Staf Saniri Negeri, Staf RT/RW, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Keagamaan yang ada dalam desa Amahusu. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode : Ceramah dan Praktek.Hasil yang dicapai dari kegiatan pengabdian ini Membantu staff dan saniri Negeri dalam memusnahkan arsip pada Kantor Negeri Amahusu dengan baik sesuai dengan aturan dan mekanisme pemusnahan arsip, Membantu staff dan saniri Negeri Amahusu dalam mengatasi permasalahan pemusnahan arsip, Mengharapkan para staff dan saniri Negeri Amahusu yang telah mengikuti kegiatan pelatihan ini, dapat membantu pihak atau instansi yang lain yang berdomisili di Negeri Amahusu yang menghadapi masalah pemusnahan arsip.