Syarif fuddin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FUNGSI DAN WEWENANG KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KECAMATAN TEMBILAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Syarif fuddin; Slamet Sutrisno
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 1 No 1 (2017): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v1i1.475

Abstract

Pendaftaran Hak Milik atas tanah diatur didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19, Kemudian dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. namun sejak diundangkannya UUPA ternyata masalah tentang pendaftaran hak milik atas tanah tidak pernah usai, begitu pula kondisinya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Sebagai pelaksana pendaftaran tanah di kabupaten, masalah pendaftaran hak milik atas tanah belum bisa diselesaikan secara baik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dinilai kurang dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang arti pentingnya sebuah sertipikat hak milik atas tanah.
KAJIAN PERBANDINGAN PERJANJIAN KERJA ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN HUKUM ISLAM Syarif fuddin
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 1 No 2 (2017): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v2i1.476

Abstract

Perjanjian kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 terdiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sistem Perjanjian Kerja PKWT sering dijalankan dengan konsep Outsourcing. Outsourcing menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (Pasal 64). Outsourcing ini merupakan suatu sistem perjanjian kerja yang seolah-olah hanya mengeksploitasi pekerja/buruh saja, sehingga hampir setiap tahun ribuan pekerja/buruh turun kejalan untuk menuntut segera dihapuskan konsep outsourcing tersebut. Konsep outsourcing menurut Islam dinamakan ijarah, yang lebih mengedapankan prinsip keadilan. Maksudnya adalah pemenuhan hak dan kewajiban pekerja/buruh yang diperkerjakan. Tidak boleh seorang pekerja/buruh mencurahkan jerih payah dan keringatnya sementara dia tidak mendapat upah atau gaji yang layak.