Siti Maemunah
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT Siti Maemunah
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 02 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penenelitian bertujuan untuk mengeyahui dan menganalisa  1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik yangx dilakukan oleh advokat dalam mewujudkan keadilan di Peradi Kota Semarang ? 2) Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi di Peradi Kota Semarang ? Metode penelitian menggunakan menggunakan pendekatan yuridis sosioogis yang digunakan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, sumber data menggunakan  data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dengan wawancara danstudi kepustakaan, dan metode analisa data menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa belum terdapat Advokat yang mendapatkan sanksi administrasi dalam bentuk pemberhentian dengan tidak hormat terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dari PERADI namun demikian telah terdapat Advokat yang mendapatkan teguran dari organisasi profesi terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik khususnya terkait pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat. Sebagaimana mekanisme dalam pelanggaran terhadap kode etik maka nama dari Advokat yang melanggar tersebut akan dicatatkan dalam buku register pelanggaran oleh organisasi profesi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, peranan PERADI dalam menindak pelanggaran terhadap penarikan kode etik tidak diatur, namun demikian di dalam Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 juncto Peraturan PERADI Nomor 23 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik (yang salah satunya memuat mengenai pelanggaran kode etik) dapat menyebabkan diberhentikannya Advokat dengan tidak hormat. Peranan PERADI memiliki payung hukum dalam melakukan pengawasan dan pembinaan berdasarkan kode etik.