Pembangunan kesehatan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesadaran, kenyamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi semua dalam rangka mewujudkan kesehatan yang optimal termasuk kedalam unsur kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan dunia juga mengakui hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Pasien berhak atas rahasia medis, yaitu segala sesuatu yang disadari ataupun tidak disadari oleh pasien kepada dokter yang merawat. Dokter merupakan salah satu profesi yang wajib menjaga kerahasiaan informasi pasiennya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pasiennya, dalam dunia medis dikenal sebagai rahasia jedokteran. Salah satu ayat Sumpah Dokter Indonesia yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, yaitu “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pekerjaan saya dan dari pengetahuan saya sebagai dokter”. Semua orang harus bisa mencari bantuan medis dengan menggunakan perasaan yang aman dan bebas. Setiap orang harus dapat bercerita dengan hati terbuka mengenai semua keluhan yang menjadi perhatian pasien, baik jasmani maupun rohani, dengan yakin dan percaya bahwa hak ini berguna untuk penyembuhan dirinya. Setiap orang tidak perlu khawatir tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan situasi mengenai disampaikannya informasi kepada orang lain, baik itu berasal dari dokter mauipun dari petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut. Pandemi Covid-19 membuat khawatir kepada semua pihak, sehingga antisipasi terhadap kebocoran rahasia kedokteran yang ditulis dan dibagikan melalui media sosial menjadi tidak lagi diperhatikan, terutama pada awal terjadinya pandemic Covid-19.