Seiring dengan kemajuan jaman juga diiringi dengan kemajuan teknologi medis dan farmasi. Dunia medis menggunakan narkotika dalam Batasan khusus disamping untuk kepentingan medis (kemanusiaan) juga digunakan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan medis itu sendiri dalam bentuk penelitian kimiawi. Namun bagi sebagian kecil msyarakat narkotika dipersalahgunakan sebagai kegiatan dan obyek konsumsi. Penggunaan narkotika secara berlebihan dapat berdampak pada menurunnya angka kualitas kesehatan hingga berujung pada kematian. Salah satu warga telah tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu sekaligus pemakai (pecandu) berdasarkan tes urinnya. Berdasarkan peraturan perundangan sudah menjadi haknya tersangka-terdakwa untuk memperoleh rehabilitasi medis dan social yang disediakan oleh pemerintah namun dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan bahwa terpidana memperoleh rehabilitasi tersebut. Dari peristiwa hukumtersebut maka ditentukan rumusam masalah yaitu (1) Apakah penjatuhan sanksi pidana bagi pecandu narkotika dengan kadar berat barang bukti di bawah 0.5gram harus mendapatkan rehabilitasi? (2) Bagaimana peranan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap pecandu narkotika dalam studi kasus yang ada dalam penelitian ini? (3) Bagaimana pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus perkara terhadap korban penyalahguna atau pecandu narkotika dalam studi kasus yang ada dalam penelitian ini? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan di dukung data sekunder dan data primer dengan cara pengumpulan data dari studi pustaka dan wawancara dari narasumber secara langsung. Beberapa temuan sebagai hasil dari kegiatan penelitian ini yaitu (1) hakim dan majelis hakim yang memutus perkara narkotika tetap menjunjung tinggi nilai dan asas kemanusiaan yang dituangkan dalam bentuk keringanan hukum (2) namun hal tersebut tidak berlaku bagi residivis karena dianggap tahu dan sengaja melawan hokum di kemudian hari sehingga tidak ada keringanan hokum bagi residivis (3) Jaksa Agung telah menerbitkan peraturan baru yang isinya menjunjung tinggi asas restorative justice ketimbang hokum pembalasan sebagai efek jera sehingga diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi bagi pecandu narkotika dan win-solution dari kelebihan kapasitas terhadap Lembaga Pemasyarakatan di masa yang akan datang.