Leonardo Cahyo Nugroho
Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA FARMASI TERHADAP IZIN EDAR OBAT Leonardo Cahyo Nugroho
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 02 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika di Indonesia wajib memperoleh izin edar sebelum obat tersebut dapat didistribusikan. Namun kenyataannya masih banyak obat beredar tanpa izin edar. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Farmasi Terhadap Izin Edar Obat Dalam Upaya Penyembuhan Penyakit. Perumusan Masalah: Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang. Metode : Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif  analitis, Analisis datanya kualitatif. Hasil : Masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat. Kurangnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah, kemasan obat tanpa izin edar mirip dengan obat berizin edar resmi, harga obat tanpa izin edar lebih murah, kurang pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi, penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera. Perlu pengawasan dan evaluasi oleh BPOM, pengawasan terhadap penggunaan kemasan yang mirip dengan sistem cek KIK, pembinaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha farmasi dijalankan secara berkala, sanksi dapat dipertimbangkan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi : pembuatan Peraturan Pemerintah mengenai perluasan kewenangan BPOM dalam hal pengawasan obat, sosialisasi dan penyuluhan mengenai izin edar obat dari pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi lewat media dan pertemuan rutin.