Pesatnya pembangunan untuk mencapai kesejahteraan menyebabkan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam. Selain itu, pengelolaan industri yang tidak ramah lingkungan juga berperan memberi efek terjadinya kerusakan lingkungan. Padahal generasi manusia yang akan datang juga berhak mendapat kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang baik guna menopang kehidupan mereka. Munculnya kesadaran untuk menjaga keberlangsungan hidup generasi yang akan datang menjadi dasar adanya gerakan-gerakan penyelamatan lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan, salah satunya melalui mekanisme Produksi Bersih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara Hukum Lingkungan dengan Pembangunan Berkelanjutan dan mekanisme Produksi Bersih. Penelitian dalam jurnal ini mengonsepsikan law as it is written in the books sehingga disebut sebagai penelitian normatif atau doktrinal dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Apabila manusia membutuhkan keberlanjutan pembangunan, maka wajib ada pembagian yang adil bagi ketersediaan sumber daya alam, baik antar golongan dalam satu generasi maupun bagi generasi yang akan datang. Munculnya kesadaran akan pentingnya menjaga bumi untuk generasi mendatang telah merumuskan konsep Pembangunan Berkelanjutan yang salah satunya dapat dicapai dengan mekanisme Produksi Bersih. Para pelaku industri perlu menyadari bahwa integrasi mekanisme Produksi Bersih ke dalam usaha perlindungan lingkungan hidup merupakan kunci menuju Pembangunan Berkelanjutan yang dikehendaki oleh hukum lingkungan. Walaupun tidak adanya kewajiban untuk menerapkan mekanisme Produksi Bersih bagi industri, tidak berarti posisi tawar Produksi Bersih menjadi lemah, sebab prinsip-prinsip dalam Produksi Bersih telah muncul di beberapa ketentuan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.