Mutia Denti Armala Zuami
Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK PATEN AKIBAT DIHAPUSNYA KEPEMILIKAN HAK PATEN DARI DAFTAR UMUM PATEN Mutia Denti Armala Zuami; Bakti Tresnawati
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

2016 Tentang Paten pasal 134 ayat 2 yang menyatakan :Menteri wajib memberitahukan kepada pemegang paten dalam jangka waktu 30 hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan sebagaimana ayat(1), Pasal 135 ayat (1) dan (2) dalam hal paten dihapus sebagaimana pasal 130, menteri memberitahukan secara tertulis dalam bentuk elektronik atau non elektronik kepada pemegang paten. Pasal 2 paten yang dinyatakan dihapus dicatat dan diumumkan. Permasalahan yang akan dibahas apakah pemegang hak paten tanpa suatu sebab bisa dihapus dari daftar umum paten? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten? Metode pendekatan yaitu yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data adalah data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka,Analisa data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut: 1.Pemegang Hak Paten tanpa suatu sebab tidak bisa di hapus dari daftar umum paten karena berdasarkan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 terdapat 4 penyebab paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya.tetapi dalam kenyataanya ada kasus paten yang dihapus secara tiba-tiba dari daftar umum paten 2.Perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 pasal 134 ayat 2 dan Pasal 135 ayat (1) dan (2) dimana .paten tidak bisa langsung dihapus tanpa pemberitahuan secara tertulis disertai dengan alasan Seperti Contoh kasus PT.Starmas Inti Aluminium Industri dia dikabulkan permohonannya untuk menghidupkan kembali sertifikat paten.