Arif Agung Prasetya
Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM PADA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA Arif Agung Prasetya
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 03 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang menjadi perantara jual beli Narkotika dengan menggunakan kebijakan hukum pidana yang ada, dan untuk mengetahui penerapan asas ultimum remedium terhadap anak berkonflik dengan hukum yang menjadi perantara jual beli Narkotika. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deksiptif analitif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, Perlindungan Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum yang Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika dengan Menggunakan Kebijakan Hukum Pidana yang Ada yakni dalam bentuk upaya preventif terhadap pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan upaya represif adalah dengan cara melakukan penindakan. Adanya perlindungan terhadap anak juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Anak yang menjadi kurir narkotika tidak hanya sebagai pelaku tetapi juga sebagai korban yang memiliki hak dan perlindungan tertentu.  Asas ultimum remedium terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah dengan menjadikan keseluruhan proses peradilan pidana anak sebagai jalan terakhir. Asas pemidanaan yang dijatuhkan pada anak yang berkonflik dengan hukum harusnya mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak, dimana dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Proses peradilan pidana sejauh  mungkin dihindarkan dari anak apabila tidak ada cara lain dan penjatuhan pidananya pun harus bersifat non-custodial, sehingga meminimalisasi adanya dampak negatif dari pemidanaan penjara.