Fransiscus Febrisoni
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengembangan Model Strategi Pemenuhan Jam Wajib Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Fransiscus Febrisoni
Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi Vol 6 No 1 (2020): Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi
Publisher : Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.609 KB) | DOI: 10.33084/restorica.v6i1.1272

Abstract

Pemerintah menetapkan wajib jam pengembangan kompetensi sebanyak 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun bagi setiap PNS. Hal ini tentunya tidak mudah untuk dilakukan mengingat jumlah PNS yang sangat banyak dan anggaran yang terbatas. Untuk itu maka BPSDM Provinsi Kalimantan Barat memerlukan strategi agar kewajiban tersebut dapat terpenuhi untuk setiap PNS. Penelitian ini bertujuan untuk mencari strategi terbaik pengembangan kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kemudian memberikan alternatif model sebagai pemecahan masalah. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data menggunakan studi literatur, pengumpulan data sekunder dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model alternatif terbaik yang dapat dilakukan oleh BPSDM Provinsi Kalimanan Barat untuk memenui kewajiban 20 JP per tahun bagi setiap PNS secara efisien adalah dengan memperbanyak kegiatan yang dapat dilakukan secara massal adalah on the job training (OJT), disamping masih ada kegiatan pelatihan full e-learning, pelatihan blended learning, workshop/seminar, bimbingan teknis, coaching. Dengan menerapkan komposisi hitungan pelaksanaan OJT yang dijelaskan dalam analisis, BPSDM membutukkan biaya sebesar Rp 1.843.250.000,- untuk mencukupi 20 JP bagi 10.825 PNS di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.