Ketut Riris Pundarini Dewi
Universitas Pendidikan Nasional Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Dalam Menanggulangi COVID-19 Di Kota Denpasar Ketut Riris Pundarini Dewi; I Nyoman Sunarta
Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi Vol 7 No 2 (2021): Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi
Publisher : Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/restorica.v7i2.2585

Abstract

Pandemi Covid-19 telah menjadi masalah di hampir semua negara di dunia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dalam penanggulangan wabah Covid-19 di Kota Denpasar. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber-sumber data yang berasal dari jurnal ilmiah, literatur buku, situs web resmi yang yang kemudian digambarkan melalui teknik deskriptif analisis yang dilakukan secara menyeluruh untuk memberikan suatu pemahaman mengenai fenomena yang di alami oleh subjek penelitian yaitu menggambarkan evaluasi penerapan kebijakan PPKM Darurat di Kota Denpasar. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali di Kota Denpasar meliputi beberapa hal yaitu sektor esensial 50% WFO dengan pengetatan prokes, sektor kritikal diperbolehkan 100% WFO dengan pengetatan prokes, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 20.00. Penerapan kebijakan PPKM dalam penanggulangan wabah Covid-19 di Kota Denpasar sudah berjalan efektif.