A. A. Gd Prawira Negara
Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MARAKNYA PENJUALAN PAKAIAN MEREK TIRUAN A. A. Gd Prawira Negara; I Nyoman Krisna Putra Satria
Ganesha Civic Education Journal Vol 3 No 2 (2021): October, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan Konsumen diatur dalam UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengertian Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen adalah Konsumen Akhir. Hal tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu bahwa di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen Akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan Konsumen Antara adalah Konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.Pada era sekarang ini, kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merk semakin berkembang dengan pesatnya orang- orang yang melakukan peniruan. Terlebih pula setelah dunia perdagangan mulai maju, serta alat-alat transportasi yang semakin baik, juga dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi luas lagi.Oleh karena itu merek adalah aset ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya telah memberikan perlindungan secara umum terhadap merek terkenal. Tetapi dewasa ini, suatu merek terkenal membutuhkan perlindungan hukum yang lebih dibandingkan dengan merek tidak terkenal.Akibatnya banyak pelaku usaha yang menggunakan cara instant dengan membonceng ketenaran merek terkenal, baik untuk barang yang sejenis maupun tidak sejenis. Perlindungan merek terkenal yang sejenis sudah cukup diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI KOTA DENPASAR A. A. Gd Prawira Negara; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i1.45928

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan oleh anak, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan oleh anak di Kota Denpasar. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Denpasar dan Kabupaten Karangasem tepatnya di Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen, observasi, wawancara. Dalam penelitian ini teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probality Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pembunuhan adalah adanya faktor internal yaitu pola pikir negatif, psikologi, serta ketidakstabilan emosional dan faktor eksternal yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan pergaulan, dan faktor ekonomi. (2) upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak yaitu dengan dua upaya yang terdiri dari Upaya Penal melalui (upaya represif yaitu melalui jalur hukum pidana) dan Upaya Non-Penal melalui (upaya preemtif dan preventif yaitu upaya awal pencegahan agar tidak terjadinya hal tersebut).