Kadarudin Kadarudin
Bakrie Graduate Fellowship, 2011

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Menilai Kinerja Dewan Keamanan PBB dalam Kasus Kejahatan Genosida Warga Minoritas Yazidi oleh Tentara ISIS Kadarudin Kadarudin
Khairun Law Journal Volume 1 Issue 1, September 2017
Publisher : Faculty of Law, Khairun University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.089 KB)

Abstract

Genosida merupakan salah satu dari empat bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM), tiga bentuk lainnya yakni kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Keempat bentuk pelanggaran berat HAM tersebut mulai menjadi norma yang mengikat dan bersifat hard law ketika Rome Statute on International Criminal Court 1998 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2002 setelah 66 negara meratifikasinya. Berbagai kasus pelanggaran berat HAM telah diadili oleh International Criminal Court (ICC), namun sebelum ICC mengadili pelaku pelanggar berat HAM, selain harus memenuhi prinsip-prinsip yang melekat pada proses beracara di ICC, Dewan Keamanan juga terlebih dahulu harus memulai penyelidikan sebagai salah satu opsi untuk menilai bahwa kasus tersebut mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Warga minoritas Yazidi di Iraq menjadi saksi ketika kelompoknya dibantai oleh tentara Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), BBC melaporkan bahwa tidak kurang dari 10.000 orang warga Yazidi menjadi korban dari tindakan tidak manusiawi kelompok ISIS. Dewan Keamanan PBB menjadi aktor penting dalam penegakan hukum internasional bagi para pencari keadilan, khususnya warga Yazidi dalam kasus Genosida yang dilakukan oleh kelompok ISIS. Oleh karena itu, kesolidan dalam tubuh Dewan Keamanan PBB dipertaruhkan dalam kasus ini, walaupun dalam pengambilan keputusannya selalu dipengaruhi oleh kondisi politik negara anggota tetap dan tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan Veto dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Menilai Kinerja Dewan Keamanan PBB dalam Kasus Kejahatan Genosida Warga Minoritas Yazidi oleh Tentara ISIS Kadarudin Kadarudin
Khairun Law Journal Vol 1, No 1 (2017): Volume 1 Issue 1, September 2017
Publisher : Faculty of Law, Khairun University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.089 KB) | DOI: 10.33387/klj.v1i1.429

Abstract

Genosida merupakan salah satu dari empat bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM), tiga bentuk lainnya yakni kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Keempat bentuk pelanggaran berat HAM tersebut mulai menjadi norma yang mengikat dan bersifat hard law ketika Rome Statute on International Criminal Court 1998 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2002 setelah 66 negara meratifikasinya. Berbagai kasus pelanggaran berat HAM telah diadili oleh International Criminal Court (ICC), namun sebelum ICC mengadili pelaku pelanggar berat HAM, selain harus memenuhi prinsip-prinsip yang melekat pada proses beracara di ICC, Dewan Keamanan juga terlebih dahulu harus memulai penyelidikan sebagai salah satu opsi untuk menilai bahwa kasus tersebut mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Warga minoritas Yazidi di Iraq menjadi saksi ketika kelompoknya dibantai oleh tentara Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), BBC melaporkan bahwa tidak kurang dari 10.000 orang warga Yazidi menjadi korban dari tindakan tidak manusiawi kelompok ISIS. Dewan Keamanan PBB menjadi aktor penting dalam penegakan hukum internasional bagi para pencari keadilan, khususnya warga Yazidi dalam kasus Genosida yang dilakukan oleh kelompok ISIS. Oleh karena itu, kesolidan dalam tubuh Dewan Keamanan PBB dipertaruhkan dalam kasus ini, walaupun dalam pengambilan keputusannya selalu dipengaruhi oleh kondisi politik negara anggota tetap dan tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan Veto dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.