Yusuf Shofie
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JAMINAN ATAS PRODUK HALAL DARI SUDUT PANDANG HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Shofie, Yusuf
Journal of Islamic Law Studies Vol. 1, No. 1
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fokus perhatian artikel ini terletak pada argumentasi mengapa diperlukan kepastian hukum atas produk halal di Indonesia. Uraian argumentasi di dalamnya menyangkut politik hukum pada tataran legislasi dan praksis yang dilakukan oleh Negara dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia. Dalam perspektif sub sistem (hukum) perlindungan konsumen di Indonesia, Pasal 8 ayat (1) huruf h Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 1999) seyogyanya menjadi rujukan utama untuk menentukan substansi yang diatur Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH 2014). Penulis menyajikan hal-hal yang seyogyanya menjadi fokus perhatian dalam penegakan hukumnya agar harmonis dengan perundang-undangan perlindungan konsumen yang terlebih dahulu berlaku. Harmonisasi vertikal maupun horizontal atas substansi UU JPH 2014 yang telah dilakukan pada saat pembahasannya terdahulu seyogyanya menjadi perhatian pada tataran praksis. Pendekatan filosofis pun hendaknya menjadi perhatian dalam menentukan perlu tidaknya penerapan hukum pidana dalam penegakan hukumnya.Fokus perhatian artikel ini terletak pada argumentasi mengapa diperlukan kepastian hukum atas produk halal di Indonesia. Uraian argumentasi di dalamnya menyangkut politik hukum pada tataran legislasi dan praksis yang dilakukan oleh Negara dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia. Dalam perspektif sub sistem (hukum) perlindungan konsumen di Indonesia, Pasal 8 ayat (1) huruf h Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 1999) seyogyanya menjadi rujukan utama untuk menentukan substansi yang diatur Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH 2014). Penulis menyajikan hal-hal yang seyogyanya menjadi fokus perhatian dalam penegakan hukumnya agar harmonis dengan perundang-undangan perlindungan konsumen yang terlebih dahulu berlaku. Harmonisasi vertikal maupun horizontal atas substansi UU JPH 2014 yang telah dilakukan pada saat pembahasannya terdahulu seyogyanya menjadi perhatian pada tataran praksis. Pendekatan filosofis pun hendaknya menjadi perhatian dalam menentukan perlu tidaknya penerapan hukum pidana dalam penegakan hukumnya.