Kota Medan merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terbesar pada sektor usaha kulinernya dan memiliki penduduk muslim terbanyak. Namun masih banyak UMKM di Kota Medan yang belum menggunakan sertifikasi halal sebagai etika dalam berbisnis. Padahal setifikasi halal sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Medan sebagai jaminan bukti makanan ataupun minuman yang mereka beli halal. Maka dari itu perlu diperhatikan ekosistemnya terutama dari segi bahan baku, bahan penolong, pengelolahan, cara penyajian, pengemasan hingga pemasaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan melihat UMKM di Kota Medan apakah sudah menerapkan ekosistem halal value chain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian mix metode dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuisioner, wawancara, tanggapan dan observasi. Hasil Penelitian ini dari hasil tabulasi data, pada non titik kritis kehalalan memperoleh kategori sangat baik dengan jumlah 78,89% yang artinya bahan baku dan bahan penolong yang digunakan aman dan terjamin kehalalannya, sedangkan pada titik kritis kehalalan memperoleh jumlah 15,6% yang artinya pengelolahan dan bahan-bahan yang digunakan UMKM tidak jelas. Maka Kesimpulan penelitian ini adalah ternyata banyak UMKM yang menjalankan ekosistem halal, namun masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal dikarenakan beberapa faktor.