This Author published in this journals
All Journal Cakrawala Hukum
Mohamad Sholichin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TELAAH SOSIOLOGI ATAS UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sholichin, Mohamad
Cakrawala Hukum Vol 15, No 41 (2013): Cakrawala Hukum
Publisher : Cakrawala Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Walaupun Undang-undang Hak Cipta di Indonesia sejak tahun 1912 telah mengalami lima kali pembaharuan, tetapi di dalam pelaksanaannya tetap mengalami hambatan-hambatan, hal ini disebabkan kultur masyarakat Indonesia berbeda dengan kultur masyarakat Eropa yang merupakan awal munculnya Hak Cipta. Kultur masyarakat Indonesia tergolong masyarakat transisi industrial, yaitu sebagai masyarakat yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris yang bercorak komunal tradisional ke masyarakat industri yang bercorak individual modern. Perubahan tersebut berkaitan dengan struktur hubungan masyarakat yang belum tuntas ke corak yang lebih rasional dan komersial sebagai akibat dari proses pembangunan yang dilakukan. Meminjam istilah Fred W. Riggs, bahwa masyarakat Indonesia tergolong masyarakat prismatik dengan ciri-ciri di mana masyarakatnya menunjukkan praktek-praktek yang biasanya dilakukan dalam masyarakat tradisional, padahal mereka merasa sudah mempergunakan norma-norma dan metode-metode dari masyarakat yang sudah maju atau modern. Dalam masyarakat semacam ini hukum yang mengatur juga mencerminkan masa peralihan yang digambarkan oleh wajah hukum yang berpijak pada dua kaki dengan langkah yang berbeda, yakni satu kaki sedang melangkah pada corak hukum modern, sementara kaki yang lain masih menapak pada hukum tradisional. Demikian halnya dengan Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta, undang-undang ini pun bercorak dari perpaduan antara sistem individu dan sistem kolektif. Sehingga banyak ketentuan-ketentuan dari undang-undang ini yang saling bertentangan yang pada gilirannya undang-undang ini sulit dimengerti oleh masyarakat. Kata Kunci: Undang-undang Hak Cipta, Sosiologi