Kadek Jaya Adhi Satria
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POTENSI GEOGRAFIS DAN MEKANISME PENDAFTARAN PRODUK LOLOH CEMCEM (STUDI KASUS DI BANJAR ADAT PENGLIPURAN) Kadek Jaya Adhi Satria; Ketut Sudiatmaka; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i1.28830

Abstract

Loloh cemcem khas Penglipuran merupakan minuman herbal khas Bali yang telah popular dikalangan masyarakat. Perlindungan terhadap loloh cemcem khas Penglipuran dapat diberikan melalui perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bidang indikasi geografis. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini yaitu potensi loloh cemcem untuk didaftarkannya dalam indikasi geografis, serta mekanisme pendaftaran dan akibat hukum didaftarkannya produk loloh cemcem khas Penglipuran ke dalam indikasi geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu pendekatan dengan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Melalui teori ini penulis melakukan penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan hasil yang benar serta akurat. Sumber data diperoleh dari penelitian langsung melalui wawancara, selain itu digunakan pula literature-literatur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu loloh cemcem khas Penglipuran berpotensi untuk didaftarkan ke dalam indikasi geografis karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang undang, namun keputusan akhir berada pada Direktorat Jenderal HKI karena harus diuji oleh tim ahli yang membidanginya. Untuk didaftarkan ke dalam indikasi geografis harus menjalankan berbagai tahapan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Loloh cemcem khas penglipuran berhak didaftarkan dalam indikasi geografis karena memiliki banyak dampak hukum yang diperoleh. Adapun saran dari penulis yaitu kepada masyarakat untuk lebih aktif mencari informasi mengenai indikasi geografis dan aktif mengusahakan perlindungan terhadap indikasi geografis di wilayahnya, serta disarankan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi secara lebih intensif dan menyeluruh hingga pelosok-pelosok wilayah.