Efvi Rahmawati
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERSETUBUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 23/PID.SUS/2020/PN.SGR) Efvi Rahmawati; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i1.33016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr. (2) mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitia dilakukan di Kabupaten Buleleng, yaitu di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, obeservasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik non probability sampling dengan cara yang digunakan dalam penentuan subjek penelitian adalah dengan teknik Pruposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persetubuhan dilakukan berdasarkan unsur dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dan sudah dijelaskan secara jelas oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku persetubuhan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, keadaan yang meringkankan, surat dakwaan, dan fakta-fakta hukum yang diperoleh pada saat proses persidangan sehingga Majelis Hakim dapat memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.