I Gusti Ngurah Erman Triardana
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BULELENG I Gusti Ngurah Erman Triardana; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38111

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisis upaya penanggulangan dan perlindungan yang diberikan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Buleleng tepatnya di Polres Buleleng dan Lapas kelas IIB Singaraja, Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan studi dokumen dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling sedangkan teknik pengolahan dan analisis data disusun secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) faktor penyebab terjadinya KDRT pada dasarnya dibagi menjadi 2 yakni faktor internal seperti kelelahan, komunikasi yang kurang baik, hingga pengalaman kekerasan dimasa lalu dan faktor eksternal seperti perselingkuhan, masalah ekonomi, hingga budaya patriarki. (2) upaya penanggulangan KDRT yang dilakukan oleh Polres Buleleng khususnya Unit PPA adalah melakukan a). upaya preemtif yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, b). upaya preventif yaitu dengan melatih kader pendamping korban KDRT, membentuk tim reaksi cepat, membentuk layanan pengaduan, c). upaya represif yaitu dengan memberikan bantuan dalam bentuk mediasi, hingga yang terakhir melakukan penegakan hukum.