Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai apa yang dimaksud eksistensi Organisasi Internasional, mengetahui pentingnya peran kedudukan hukum organisasi internasional itu sendiri, serta untuk mengetahui implementasi dari kolaborasi melalui hubungan kerjasama antar Negara. Hasil pembahasan dari jurnal ini menunjukan bahwa Hukum Organisasi Internasional merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan antar organisasi-organisasi serta Negara Internasional. Himpunan organisasi internasional ini sangat beraneka ragam yakni terdapat organisasi ASEAN, PBB, APEC, WTO, NATO dan lain sebagainya yang memiliki peran masing-masing dalam mempertahankan Negara dari permasalahan internasional. Kasus diskriminasi yang paling tertinggi di dunia adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.