Ana Maelah
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Cara Penyelesaian Wasiat Wajibah Menurut Ibnu Hazm dan Hazairin Ana Maelah
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 20 No 1 (2019): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v20i1.1987

Abstract

Bahwasannya Wasiat Wajibah Merupakan :Wasiat yang pemberiannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada mayit, karena pemberiannya diperuntukan kepada cucu yang ketika orang tua nya meninggal dunia, sedangkan menurut KHI: bahwasannya Wasiat Wajibah diberikan kepada orang tua angkat dan anak angkat, dan cara penyelesaian wasiat wajibah menurut Ibnu Hazm dan Hazairin. Perumusan Masalah dari penelitian ini adalah (1).Bagaimanakah cara penyelesaian wasiat wajibah menurut Ibnu Hazm, (2)Bagaimanakah cara penyelesaian wasiat wajibah menurut Hazairin, dan (3)Bagaimanakah perbandingan wasiat wajibah menurut Ibnu Hazm dan Hazairin. Tujuan Penelitian dari skripsi ini adalah : (1) untuk mengetahui cara penyelesaian wasiat wajibah menurut Ibnu Hazm. (2) untuk mengetahui cara penyelesaian wasiat wajibah menurut Hazairin. (3) untuk mengetahui perbandingan wasiat wajibah menurut Ibnu Hazm dan Hazairin. Metode Penelitian yang penyusun gunakan dalam penelitian adalah , Deskriptif – Analitik yaitu memaparkan dan menganalisa secara terperinci 1mengenai wasiat wajibah untuk cucu serta anak angkat dan orangtua angkat, dengan pendekatan normatif pendekatan yang menggunakan rumusan-rumusan berdasarkan Al-Qur’an dan Assunah dengan cara menemukan ayat Al-Qur’an, Hadis-hadis dan kaidah –kaidah fikih yang berhubungan dengan Wasiat wajibah kemudian dianalisis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama wasiat wajibah menurut Ibnu Hazm : adalah wasiat yang di berikan kepada cucu yang tidak mendapatkan warisan yaitu ahli waris pengganti dari orang tuanya yang meninggal dunia.yaitu dengan mendapatkan 1/3 harta peninggalan. Sedangkan menurut (KHI) : yaitu yang mendapatkan wasiat wajibah adalah anak angkat dan orangtua angkat, yang tidak menerima warisan maka di beri wasiat wajibah yaitu 1/3 harta peninggalan.dan perbandingan dari wasiat wajibah menurut hukum Islam dan hukum positif adalah hanya pemberian nya saja.kepada siapa yang berhak mendapatkan wasiat wajibah.