Junawaroh Junawaroh
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wanita Hamil di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Hukum Menikahi, Mentalaq, dan Masa Iddah) Junawaroh Junawaroh
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v21i2.3847

Abstract

Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya haram. Tetapi ada dampak wanita hamil itu bisa mengakibatkan haram ataupun boleh untuk dinikahi. Namun masalahnya lebih problematik manakala wanita hamil dinikahi baik oleh si pelaku zina maupun orang lain. kemudian diceraikan dalam kondisi masa kehamilan dan selama dalam masa kehamilan yang sudah diceraikan tersebut, itu memungkinkan memiliki iddah ثلا ثة قروء ataupun sampai dengan melahirkan.Untuk itu masalah yang diajukan adalah bagaimana hukum menikahi wanita hamil di luar nikah. Kemudian bagaimana hukum menthalaq wanita hamil di luar nikah. Serta bagaimana hukum masa iddah wanita hamil di luar nikah. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Tekhnik pengumpulan data penulis menghimpun, membaca, mengamati, mencermati, menganalisis buku-buku sebagai sumber primer maupun sekunder. Setelah buku-buku itu di baca dan dianalisis kemudian ditempuh dengan cara induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Imam Hanafi dan syafi’i, menikahi wanita hamil karena zina hukumnya boleh baik laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain, namun keduanya berbeda pendapat tentang kebolehan menggaulinya.Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki berbuat zina dengannya, sedangkan Imam Syafi’i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Sementara menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Imam Hanafi dan Syafi’i, mentalak wanita hamil hukumnya jaiz (boleh). Adapun menurut Imam Maliki mentalak wanita hamil hukumnya haram,sebab mereka mengkiyaskan talak di dalamnya kepada talak pada masa haid di luar kehamilan. Pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina, sedangkan Imam Maliki dan Hambali yaitu mewajibkan adanya iddah bagi wanita hamil di luar nikah.