This Author published in this journals
All Journal Arena Hukum
Ardi Ferdian
Universitas Brawijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SISTEM PEMBEBANAN PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI Ardi Ferdian
Arena Hukum Vol. 5 No. 3 (2012)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.368 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2012.00503.2

Abstract

Beban pembuktian adalah bagian dalam sistem hukum pembuktian. Hukum pembuktian tindak pidanakorupsi mengenal system beban pembuktian terbalik. Pertama, mengenai pembuktian tindak pidananya.Namun terbatas pada tindak pidana menerima suap gratifikasi yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih[Pasal 12B (1a)]. Kedua, mengenai harta benda terdakwa yang belum didakwakan (Pasal 38B). Tidakbanyak manfaatnya untuk membuktikan tindak pidana selain kedua objek tersebut. Untuk membuktikantindak pidana korupsi selain yang disebutlkan pertama, menggunakan sistem biasa ialah dibebankanpada jaksa. Dalam praktik dapat menimbulkan persoalan, yakni pertentangan antara hasil pembuktianbeban pembuktian terbalik antara objek yang pertama dan yang kedua.Kata kunci: tindak pidana korupsi, hukum pembuktian, beban pembuktian terbalik.
KONSEP DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT (DPA) DALAM PERTANGGUNG-JAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Ardi Ferdian
Arena Hukum Vol. 14 No. 3 (2021)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.6

Abstract

Penuntutan Korporasi melalui penuntutan formal dianggap dapat menghancurkan korporasi. Jika bisa penghukuman korporasi jangan sampai mengakibatkan korporasi tersebut mengalami kepailitan dan kebangkrutan. Dijeratnya korporasi dalam hukum pidana tidak hanya terjadi di Indonesia, di dunia ada beberapa kasus besar yang sangat fenomenal yang menyebabkan kesehatan perusahaan terganggu, yang berimbas perusahaan melakukan efesiensi dengan menutup beberapa anak perusahannya dan otomatis terjadi perampingan jumlah karyawan, yaitu kasus yang menimpa Siemens Aktiengesellschaft (AG) dan Volks Wagen (VW). Untuk meminimalisir pailit atau bangkrutnya korporasi akibat dipidana, beberapa negara menerapkan Deferred Prosecution Agreement (untuk selanjutnya disingkat DPA). Deferred Prosecution Agreement atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan penuntutan yang di tangguhkan, merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan. Penulis ingin mengetahui bagaimana kelebihan dan kekurangan penerapan DPA jika di terapkan di Indonesia dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan penerapan DPA di negara Inggris dan Amerika, sehingga dapat menghasilkan konsep penerapan DPA di Indonesia. Hasil penelitian penulis konsep pengaturan DPA setidak-tidaknya memuat: 1) Persetujuan Korporasi Untuk Bekerjasama, 2) Pengawasan Proses oleh Hakim, 3) Menetapkan Jangka Waktu Perjanjian, 4) Klausula Perjanjian yang baku, 5) Pertimbangan Penggunaan DPA hanya untuk kasus-kasus tertentu. Namun kita juga perlu tahu kelebihan dan kekurangan konsep DPA ini jika di terapkan di Indonesia. Kelebihannya: 1) Reputasi dan kepercayaan Perusahaan Terjaga, 2) Meminimalisir Bangkrutnya Korporasi, 3) Penyelesaian Perkara Secara Singkat, Sederhana dan biaya Ringan, 4) Jaksa Diberi Keluasaan Mengatur Isi Perjanjian. Kekurangan: 1) Rawan terjadi Penyalahgunaan Kewenangan, 2) Perlu dibuat aturan secara Khusus (Lex Specialis). Saran penulis jika menerapkan konsep Pentuntutan Yang Ditangguhkan pada Kejahatan Korporasi, Jaksa Agung harus membuat peraturan yang mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan DPA dan Standar Operasional Prosedur Jaksa yang menangani DPA. Jika diperlukan pengawasan, maka perlu dibuat secara khusus aturan mengenai Dewan Pengawas.