Yan Erick Parulian Sihombing
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMENUHAN GANTI RUGI KECELAKAAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DARI KABUPATEN MALANG YANG MENJADI PEKERJA KONSTRUKSI DI MALAYSIA (Studi Pelaksanaan Pasal 77-84 Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindu Yan Erick Parulian Sihombing
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.762 KB)

Abstract

ABSTRAKDilatarbelakangi oleh banyaknya Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia yangbekerja sebagai pekerja konstruksi yang hak-haknya tidak dipenuhi ketikamengalami kecelakaan kerja, walaupun peraturan di Indonesia maupun diMalaysia telah menjamin akan dipenuhinya kerugian mereka melalui asuransi.Kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum itu terdapat pada prosespemberangkatan mereka yang hampir setengahnya berangkat tanpa menggunakan dokumen atau illegal, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja maka nasib pekerja tersebut tergantung pada “kebaikan” majikannya, kalau majikannya “baik” maka mereka diuruskan dokumen dan diasuransikan atau diberikan biaya pemulihan, tapi sebaliknya kalau mereka “tidak baik”, maka pekerja tersebut akan ditelantarkan, sehingga yang menolong adalah teman-teman sesama pekerja konstruksi dari daerah asal yang sama. Tidak demikian dengan Tenaga Kerja Indonesia yang berdokumen, majikan akan mengasuransikan mereka karena jika tidak melakukan hal tersebut dan dilaporkan, maka majikan itu akan terkena sanksi. Upaya untuk mengatasi kendala oleh Disnakertrans di Kabupaten Malang telah dilakukan dengan mensosialisasikan pemberangkatan dengan menggunakan dokumen, tapi kesulitannya adalah luasnya wilayah Kabupaten Malang yang menyebabkan pengawasan keberangkatan TKI yang melalui kabupaten atau kota lain tidak mudah untuk dilakukan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia, Ganti Rugi,Kecelakaan Kerja, Pekerja Konstruksi.