Anindya Bidasari
Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI KOTA MALANG SEBAGAI WARISAN BUDAYA BANGSA Sulthon Miladiyanto; Ririen Ambarsari; Anindya Bidasari
Jurnal Analisis Hukum Vol 1 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2234.77 KB) | DOI: 10.38043/jah.v1i2.410

Abstract

Cultural heritage is a nation's assets that have very valuable values, in which they are able to tell many historical events of the struggle as learning material to build the nation's character and have high artistic values that are able to inspire and have economic value for the prosperity of society. Therefore, it needs a planned and systematic effort to provide protection to cultural heritage. The constitution is the basis for the legislation promulgated by both central and regional governments including Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage, East Java Governor Regulation Number 66 of 2015 concerning Preservation of Cultural Heritage in East Java Province, and Malang City Regulation Number 1 of 2018 concerning Cultural Heritage and other relevant laws and regulations. Malang City Government through several businesses that retain historical heritage buildings: 1) Utilization of the utilization of Cultural Heritage for the benefit of the people's welfare while maintaining its sustainability, 2) Revitalization is a development activity aimed at regrowing the important values of Cultural Heritage by adjusting the function of a new space that is not in conflict with the principles of preservation and cultural values of the community, and 3) Adaptation is an effort to develop a Cultural Heritage for activities that are more in line with the needs of the present by making limited changes that will not result in deterioration in its importance or damage to parts that have important value.
Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Nikah Sirri bagi Kedudukan Anak :Studi Kasus di Desa Bangelan Linda Kurniawati; Suciati Suciati; Anindya Bidasari
Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Vol. 1 No. 1 (2021): Januari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/konstruksisosial.v1i1.27

Abstract

Tujuan penelitian ini lebih pada mengkaji status anak yang lahir dari pernikahan sirri yang merupakan objek studi dalam hukum dan hukum Islam. Pernikahan sirri berbeda dengan pernikahan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pernikahan sirri sesuai hukum Islam berkaitan dengan sah tidaknya suatu pernikahan, tidak terletak pada dicatatkan atau tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan, tetapi yang membuat sah tidaknya suatu perkawinan terletak pada syarat-syarat dan rukunnya pernikahan atau perkawinan. Konsekuensi hukum bagi pernikahan yang tidak memiliki surat nikah, anak yang dilahirkan tidak dapat melakukan tindakan hukum perdata yang berkaitan dengan rumah tangga. Tempat penelitian ini berada di desa Bangelan. Ada 10 persen dari 100 penduduk desa di Bangelan melakukan pernikahan sirri dengan berbagai alasan. Dari hasil pernikahan sirri ada keturunan, dan berupaya mendapatkan pengakuan hukum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Penelitian dimulai dengan pemeriksaan data yang dikumpulkan dari data primer (Undang-Undang) dan sekunder (buku dan jurnal ilmiah). Hasil penelitian dianalisis dengan dengan cara analisis kualitatif.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Lowongan Kerja Palsu Yemima Lusia Natalia; Anindya Bidasari; Fahmi Arif Zakaria
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 4 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i4.2418

Abstract

Penipuan merupakan tindakan merusak kepercayaan seseorang. Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penipuan pada putusan nomor. 38/Pid.B/ 2021/ PN Kkn dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus lowongan kerja palsu sesuai dengan putusan nomor 38/Pid.B/2021/PN Kkn. Tujuan penelitian untuk menganalisis pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penipuan pada putusan nomor. 38/Pid.B/2021/PN Kkn serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terd. Manfaat penelitian, teoritis, aplikatif, masyarakat dan penegak hukum. Jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pertanggung jawaban pelaku dalam putusan nomor 38/Pid.B/2021/PN Kkn terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara satu tahun, pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada pelaku sesuai ketentuan pasal 378 KUHP dan menggunakan dua alat bukti yang sah. Dari alat bukti, keterangan saksi, serta fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Tengger di Desa Ngadas Christian Ade Wijaya; Anindya Bidasari; RR.Ririen Indria Dian Ambarsari
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 4 (2025): Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v5i4.4128

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dikotomi antara hukum positif yang berkarakter individualistik dan realitas kepemilikan komunal masyarakat adat, yang menimbulkan kekosongan hukum serta kerentanan komersialisasi budaya. Penelitian bertujuan mengidentifikasi potensi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Desa Ngadas dan menganalisis perlindungan hukumnya dalam kerangka Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris melalui observasi, wawancara, dan kajian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa EBT Ngadas memiliki nilai spiritual, sosial, dan ekonomi yang kuat, namun belum terlindungi secara efektif akibat lemahnya regulasi, tidak adanya mekanisme benefit sharing, serta dominannya paradigma HKI individualistik. Ditemukan adanya kekosongan hukum di tingkat lokal, lemahnya posisi lembaga adat, dan ketiadaan pengaturan pembagian manfaat. Model perlindungan ideal yang direkomendasikan adalah pembentukan Peraturan Desa (Perdes) partisipatif berbasis pengakuan hak komunal, penguatan kelembagaan adat sebagai subjek hukum, serta pengaturan benefit sharing yang adil. Selain itu, integrasi hukum adat dan HKI komunal dalam pendidikan tinggi hukum penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat.
Penguatan Literasi Numerasi Melalui Program Pendampingan Penyusunan Soal di Sekolah Dasar Denna Delawanti Chrisyarani; Nyamik Rahayu Sesanti; Cicilia Ika Rahayu Nita; Yulianti Yulianti; Anindya Bidasari
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2026): Volume 6 Nomor 1 Tahun 2026
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/jpkm.v6i1.4041

Abstract

Rendahnya capaian literasi numerasi di sekolah dasar tidak hanya dipengaruhi oleh faktor peserta didik, tetapi juga keterbatasan kompetensi guru dalam menyusun soal yang sesuai dengan karakteristik literasi numerasi dan tuntutan Asesmen Nasional. Kondisi ini ditemukan di SDIT Insan Mulia Bululawang, Kabupaten Malang, berdasarkan hasil observasi awal yang menunjukkan soal evaluasi bersifat prosedural, minim konteks kehidupan nyata, dan belum menuntut penalaran siswa. Kegiatan ini bertujuan memperkuat literasi numerasi melalui program pendampingan penyusunan soal literasi numerasi bagi guru sekolah dasar. Metode yang digunakan adalah scientist–practitioner method melalui empat sesi pendampingan yang melibatkan 28 guru. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen soal sebelum dan sesudah pendampingan, lembar observasi, serta refleksi tertulis guru. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif sederhana dengan membandingkan skor kualitas soal berdasarkan indikator konteks, stimulus, dan tuntutan penalaran. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kualitas soal dari kategori “cukup” menjadi “baik”. Kebaruan kegiatan ini terletak pada pendampingan intensif berbasis analisis dan revisi soal secara kolaboratif untuk mendukung penguatan literasi numerasi berkelanjutan. 
Penguatan Literasi Hukum Agraria dalam Mendukung Akses Redistribusi Tanah di Desa Wonoagung Anindya Bidasari; Christian Ade Wijaya; Sartika Dwi Kusuma Wardhani
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2026): Volume 6 Nomor 2 Tahun 2026
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/jpkm.v6i2.4292

Abstract

Ketimpangan penguasaan tanah dan rendahnya literasi hukum masih menjadi tantangan utama dalam implementasi reforma agraria di Indonesia, khususnya di Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai pelanggaran hukum, terutama terkait penguasaan dan pengalihan tanah hasil redistribusi yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta larangan hukum dalam pengelolaan tanah redistribusi guna mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkelanjutan. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi kasus, distribusi leaflet edukatif, dan klinik hukum lapangan. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test terhadap 35 peserta untuk mengukur tingkat pemahaman hukum masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman rata-rata peserta dari 56% menjadi 82%. Peningkatan paling signifikan terjadi pada indikator pemahaman mengenai larangan pengalihan tanah secara ilegal atau praktik tanah absentee, yaitu dari 48% menjadi 85%. Selain meningkatkan pengetahuan hukum, kegiatan ini juga mendorong transformasi kesadaran masyarakat dari sekadar memahami aturan menuju praktik kepatuhan hukum yang lebih nyata melalui pembentukan kelompok sadar hukum (Pokmasdartibnah) di tingkat desa.